Selasa, 17 Oktober 2017

Makalah Kewarganegaraan Good and Governance



 BAB I

PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Materi good governance merupakan salah satu materi yang bertujuan untuk memberikan pengayaan pengetahuan tentang konsep, gagasan, urgensi serta fundamental dalam konteks penegakangood dovernance.Istilah good and clean governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan  reformasi. Konsep good governance menggambarkan bahwa sistem pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk lebih memahani tentang good governance kita harus memahami pula tentang prinsip-prinsip good governanxce.Prinsip good governance bisa didapatkan dari tolak ukur kinerja suatu pemerintah yangmana baik buruknya suatu pemerintah dapat dilihat dari semua unsur-unsur yang terdapat dalam prinsip-prinsipgood governance.
Dalam pembahasan ini juga kami akan membahas tentang factor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi yang mana sangat banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kenerja birokrasi,dan hal-hal tersebut juga yang akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.

1.2       RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian tentang good and governance?
2.      Apasaja yang termasuk kedalam prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3.      Apasaja faktor-faktor yang mempengaruhi kenerja birokrasi?

1.3       TUJUAN
1.            Memahami pengertian good and governanace.
2.            Memahani pentingnya prinsip-prinsip good and governance dalam tata kelola pemerintahan.
3.            Menganalisis keterkaitan good and clean governance dengan kinerja birokrasi pelayanan publik.








BAB II

PEMBAHASAN


2.1       PENGERTIAN GOOD AND GOVERNANCE

Istilah good and governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan reformasi,[1]pada awal 1990-an.Secara umum istilah good and governance adalah segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.[2]

Pemikiran tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional sepertiWorld Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan.Karena itu good governance menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.[3]

Ada empat pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan meniscayakan civic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintahan semata.

Jadi good governance diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah public dalam kehidupan keseharian.[4]

Dengan demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses pemabangunan.[5]


2.2       PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

Untuk meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LAN)[6] dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)[7]merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

1.      Partisipasi (participation).
2.      Penegakan hukum (rule of law).
3.      Transparansi (transparency).
4.      Responsive (responsiveness).
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation).
6.      Kesetaraan (equite).
7.      Efiktivitas (effectivenness) dan Efisiensi (eficiency).
8.      Akuntabilitas (accountability).
9.      Visi strategis (strategic vision).

2.2.1    Partisipasi (Participation)

Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.[8]

Menurut Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.[9]

Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.

2.2.2    Penegakan Hukum (Rule of Law)

Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.[10]Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[11]

a.       Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.

b.       Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.

c.       Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.

d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.

e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.


2.2.3  Tranparasi (Transparency)
         
          Trasparaasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di pemrintahan.
         
          Menurut Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah.[12]
         
          Akibuat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara,Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :

a.      Penetapan posisi dan jabatan.
b.      Kekayaan pejabat publik.
c.      Pemberian penghargaan.
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.      Kesehatan.
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.       Keamanan dan ketertiban.
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

          Dalam hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanismetest and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan sebagainya.[13]

2.2.4  Responsif (Responsiveness)
         
          Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.[14]Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
          Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.

2.2.5  Konsesus (consesus)

          Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
         
          Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
         
          Pelaksanaan prinsip pada paktinya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.[15]
         
          Paradigma ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.

2.2.6  Kesetaraan (equity)

          asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.[16]Krena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemedrintah.

          Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.[17]
          Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.

2.2.7  Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
          Efisiensi berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23). Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi dan efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
          Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpangan.[18]
          Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.

2.2.8  Akuntabilitas (Accountability)
          Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
          Menurut Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.[19]
          Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

2.2.9  Visi Strategis
          Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[20]
          Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta perdiksi perubahan kedepan,tidak saja tertinggal oleh bangsa lain  di dunia,tapi juga akan terperosok pada akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.Salah satu contoh,Kecerobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980-an, dan memberi peluang pada sector swasta untuk melakukan direct loan(pinjaman langsung) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri,dengan tanpa perhitungan jadwal pembayaran yang rasional telah mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan kurs rupiah anjlok.Aspek lain yang lebih penting dalam konteks pandangan strategi untuk masa ytuang akan datang,adalah perumusan-perumusanblueprint design kehidupan ekonomi, social dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang ahrus dirancang dan dikerjakan sejak sekarang.
          Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan,setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas,yakni:[21]
1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
3. Aparatur Pemerintah yang Professional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan Upanya Otonomi Daerah.

2.3     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI
Kinerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:

a.       Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
b.       Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
c.       Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
d.      Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi.[22]








BAB III

PENUTUP


3.1     KESIMPULAN
          Good governanceadalah suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good governancejuga merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani (civil society) dan sector swasta.Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya,menggunakan hak hokum,memenuhi kewajiban dan membebani perbedaan diantara mereka.
          Indicator good governance jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya,kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa aman,tenang dan bahagia serta sence of nationality yang baik.
          Dalam memahami Good governancekunci utamanya adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena baik buruknya pemerintah bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good governance.
          Selain itu karena yang melakukan tindakan Good governance adalah pemerintah, maka Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan Good Governance.
          Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:

1.    Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2.    Kemandirian lembaga peradilan.
3.    Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4.    Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society).
5.    Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
          Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

          Factor-faktor yang menentuntukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,tetapi kinerja birokrasi di masa depan akan banyak di pengaruhi oleh banyak factor-faktor yang mempengaruhinya.

3.2     SARAN
          Untuk memperbaiki kesalah dalam pembuatan makalah ini kami sarankan dengan penuh hormat kepada semua pihak baik pembimbing ataupun rekan-rekan seperjuangan untuk dapat ikut serta memberikan kritikan dan masukan agar dapat memperbaiki dalam pembuatan makalah-makalah berikutnya.
          Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang di berikan melaui konsep good governance akan menjadikan kehidupandinegara lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat  yang ada di pemerintahan negara serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk memperoleh sebuah pelayan.
          Sebagai pel atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah  konsep good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di negara. Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di negara. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan di negara kita.


















DAFTAR PUSTAKA


Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui
Pelayanan    Publik.         Gadjah             Mada University Press. 2005
Azra azyumardi, 2003; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan            kewarganegaraan, Jakarta:Prenada Media.
Rojak Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan
kewarganegaraan,Jakarta:Prenada       Media.
Saefulloh Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokus media.
Sulaiman Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia   Dan      Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia     Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.

0 komentar:

Posting Komentar