BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Materi
good governance merupakan salah satu materi yang bertujuan untuk memberikan
pengayaan pengetahuan tentang konsep, gagasan, urgensi serta fundamental dalam
konteks penegakangood dovernance.Istilah good and clean governance merupakan
wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Konsep good governance
menggambarkan bahwa sistem pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan
pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara
baik di tingkat pusat maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk
lebih memahani tentang good governance kita harus memahami pula tentang
prinsip-prinsip good governanxce.Prinsip good governance bisa didapatkan dari
tolak ukur kinerja suatu pemerintah yangmana baik buruknya suatu pemerintah
dapat dilihat dari semua unsur-unsur yang terdapat dalam prinsip-prinsipgood
governance.
Dalam
pembahasan ini juga kami akan membahas tentang factor-faktor yang mempengaruhi
kinerja birokrasi yang mana sangat banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
kenerja birokrasi,dan hal-hal tersebut juga yang akan menentukan lancar
tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian tentang good and governance?
2.
Apasaja yang termasuk kedalam prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3.
Apasaja faktor-faktor yang mempengaruhi kenerja birokrasi?
1.3 TUJUAN
1.
Memahami pengertian good and
governanace.
2.
Memahani pentingnya prinsip-prinsip good
and governance dalam tata kelola pemerintahan.
3.
Menganalisis keterkaitan good and clean
governance dengan kinerja birokrasi pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GOOD AND GOVERNANCE
Istilah good and
governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan
reformasi,[1]pada awal 1990-an.Secara umum istilah good and governance adalah
segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.[2]
Pemikiran tentang good
and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional
sepertiWorld Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan
dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan.Karena itu good
governance menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut
dengan negara sasaran.[3]
Ada empat pengetian
yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu lembaga;
kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan meniscayakan
civic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu sendiri; ketiga dan
keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak diterjemahkan karena
memandang luasnya dimensi good governance yang tidak bisa direduksi hanya
menjadi pemerintahan semata.
Jadi good governance
diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik yang didasarkan
pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah public dalam
kehidupan keseharian.[4]
Dengan demikian good
and governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan
hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari
gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses pemabangunan.[5]
2.2 PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE
Untuk meralisasikan
pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada
prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LAN)[6] dan
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)[7]merumuskan sembilan aspek fundamental
(Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Partisipasi (participation).
2. Penegakan hukum (rule of
law).
3. Transparansi (transparency).
4. Responsive (responsiveness).
5. Orientasi kesepakatan
(consensus orientation).
6. Kesetaraan (equite).
7. Efiktivitas (effectivenness)
dan Efisiensi (eficiency).
8. Akuntabilitas
(accountability).
9. Visi strategis (strategic
vision).
2.2.1 Partisipasi (Participation)
Asas partisipasi adalah
bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk
keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul
dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.[8]
Menurut Jewell dan
Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam
semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan
partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.[9]
Semua warga negara
berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi
sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses
sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah
juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik,
efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka
memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan
besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.2.2 Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum
adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh
penegakan hukum yang berwibawa.[10]Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga
stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan
dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus
di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :[11]
a. Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b. Kepastian
hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang
jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan
lainnya.
c. Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
2.2.3 Tranparasi (Transparency)
Trasparaasi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah
menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di
pemrintahan.
Menurut
Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur
trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintah.[12]
Akibuat
tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan
korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang
gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan
negara,Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan
secara transparasi, yaitu :
a. Penetapan posisi dan jabatan.
b. Kekayaan
pejabat publik.
c. Pemberian
penghargaan.
d. Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan.
f.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g. Keamanan
dan ketertiban.
h. Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam
hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan melalui mekanismetest and
proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
independen,seperti komisi yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan
sebagainya.[13]
2.2.4 Responsif (Responsiveness)
Asas
responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan
menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif
dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap
unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik.[14]Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus
Orientation).
Asas
konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian
besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan
keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol
terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat
kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di
pertanggungjawabkan.
2.2.5 Konsesus (consesus)
Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
Prinsip
ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan
sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik
bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat
untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan
prinsip pada paktinya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat
dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan
pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.[15]
Paradigma
ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang
mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
2.2.6 Kesetaraan (equity)
asas
kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan
berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang
prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada
satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan
sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.[16]Krena prinsip
kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam
penyelenggaraan pemedrintah.
Asas
kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan
terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas
sosial.[17]
Clean and good governance juga harus didukung
dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini
harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan
di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang
majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
2.2.7 Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi berkaitan dengan penghematan
keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan
untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23). Menurut Jeff dan Shah (1998:7)
indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi dan efiktifitas,yaitu :
Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan
masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya bianya
operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari
masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan
wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpangan.[18]
Konsep efektivitas dalam sektor
kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam
pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi
masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan
kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria
efektif dan efisien yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna.
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat
menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan
lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas
biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Semakin kecil biaya yang
dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
2.2.8 Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di sisi lain Akuntabilitas
adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan
yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70)
Indikator yang daqpt digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya
kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran
masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan
masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.[19]
Setiap pejabat publik dituntut untuk
mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya
terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya
menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.2.9 Visi Strategis
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar
memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki
jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan
menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang
dipimpinnya.[20]
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki
sensitifitas terhadap perubahan serta perdiksi perubahan kedepan,tidak saja
tertinggal oleh bangsa lain di dunia,tapi juga akan terperosok pada
akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.Salah satu contoh,Kecerobohan
bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980-an, dan
memberi peluang pada sector swasta untuk melakukan direct loan(pinjaman
langsung) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri,dengan tanpa
perhitungan jadwal pembayaran yang rasional telah mengakibatkan krisis keuangan
di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan kurs rupiah
anjlok.Aspek lain yang lebih penting dalam konteks pandangan strategi untuk
masa ytuang akan datang,adalah perumusan-perumusanblueprint design kehidupan
ekonomi, social dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang ahrus dirancang dan
dikerjakan sejak sekarang.
Untuk mewujudkan cita good governance
dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan,setidaknya harus melakukan
lima aspek prioritas,yakni:[21]
1. Penguatan
Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian
Lembaga Peradilan
3. Aparatur
Pemerintah yang Professional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat
Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan
Upanya Otonomi Daerah.
2.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA
BIROKRASI
Kinerja
birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:
a. Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
a. Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
b. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi,
tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
c. Sumber daya manusia, yang berkaitan
dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara
optimal.
d. Sistem informasi manajemen, yang
berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja
birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan
penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi.[22]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Good governanceadalah suatu tindakan
atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan
nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good governancejuga merupakan suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh
pemerintah,masyarakat madani (civil society) dan sector swasta.Kesepakatan
tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,proses dan lembaga-lembaga
dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya,menggunakan
hak hokum,memenuhi kewajiban dan membebani perbedaan diantara mereka.
Indicator good governance jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat
menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya,kesejahteraan
spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa aman,tenang dan bahagia
serta sence of nationality yang baik.
Dalam memahami Good governancekunci
utamanya adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena
baik buruknya pemerintah bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua
unsur prinsip-prinsip Good governance.
Selain itu karena yang melakukan
tindakan Good governance adalah pemerintah, maka Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.Ada sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan Good
Governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik, maka setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program,
yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2.
Kemandirian lembaga peradilan.
3.
Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4.
Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society).
5.
Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik
adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah
maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna
memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
Factor-faktor yang menentuntukan
lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan,tetapi kinerja birokrasi di masa depan akan banyak di pengaruhi oleh
banyak factor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2 SARAN
Untuk memperbaiki kesalah dalam
pembuatan makalah ini kami sarankan dengan penuh hormat kepada semua pihak baik
pembimbing ataupun rekan-rekan seperjuangan untuk dapat ikut serta memberikan
kritikan dan masukan agar dapat memperbaiki dalam pembuatan makalah-makalah berikutnya.
Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang
di berikan melaui konsep good governance akan menjadikan kehidupandinegara
lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik
untuk masyarakat yang ada di pemerintahan negara serta tidak membutuhkan
biaya yang besar untuk memperoleh sebuah pelayan.
Sebagai pel atau obat terhadap
penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah konsep good governance,
dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di negara. Dengan cara
memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di negara. Sekali
lagi kita berharap pelayan publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat
di wujudkan di negara kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui
Pelayanan
Publik. Gadjah
Mada University Press. 2005
Azra
azyumardi, 2003; Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan
kewarganegaraan, Jakarta:Prenada Media.
Rojak
Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan
kewarganegaraan,Jakarta:Prenada
Media.
Saefulloh
Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid
Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokus
media.
Sulaiman
Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah
A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia
Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada
Media Gruf.
Ubaedillah
A dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia
Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Website
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99011-12-466363723031.doc
http://www.alisjahbana08.wordpress.com/page/22/
http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=7
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1067
http://www.scribd.com/doc/52568330/Good-Governance
http://www.scribd.com/document_downloads/direct/52568330?extension=docx&ft=1
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99011-12-466363723031.doc
http://www.alisjahbana08.wordpress.com/page/22/
http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=7
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1067
http://www.scribd.com/doc/52568330/Good-Governance
http://www.scribd.com/document_downloads/direct/52568330?extension=docx&ft=1
0 komentar:
Posting Komentar